Islamic Widget

Jumat, 06 Agustus 2010

PUASA dan Penjelasannya

Secara bahasa (etimologi) berarti : menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu.

Dasar wajib puasa:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)

Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyyah.

Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.

Syarat sah puasa:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Bersih dari haid dan nifas
  4. Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.

Berarti tidak sah puasa orang kafir, orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.

Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat, sekalipun belum mandi sampai pagi.

Syarat wajib puasa:

1. Islam

Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.

Sedangkan orang murtad tetap wajib puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.

2. Mukallaf (baligh dan berakal).

Anak yang belum baligh atau orang gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada usia 10 tahun.

3. Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit).

Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons) makanan pokok untuk setiap harinya.

4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82 km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).

Rukun-rukun puasa:

  1. Niat,

Niat untuk puasa wajib, mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:

a. diniatkan sebelum masuk waktu dhuhur

b. tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.

Niat puasa Ramadhan yang sempurna:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى

Saya niat mengerjakan kewajiban puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.

  1. Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/kebodohan yang ditolerir syariat ada dua:

a. hidup jauh dari ulama’.

b. baru masuk islam.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  1. Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
    1. Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
    2. Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
    3. Gila meskipun sebentar.
    4. Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
    5. Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
    6. Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
    7. Muntah dengan sengaja.

Masalah masalah yang berkaitan dengan puasa:

1. Apabila seseorang berhubungan dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:

- membebaskan budak perempuan yang islam

- jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,

- jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya bagi laki laki.

2. Hukum menelan dahak :

  • Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
  • Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.

Yang dimaksud batas luar menurut pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.

3. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Murni (tidak tercampur benda lain)

- Suci

- Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.

4. Hukum masuknya air mandi ke dalam rongga dengan tanpa sengaja:

- Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau menyelam.

- Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka puasanya batal baik disengaja atau tidak.

5. Hukum air kumur yang tertelan tanpa sengaja:

  • Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
  • Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.

6. Orang yang muntah atau mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.

Apabila ia menelan ludah tanpa mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya nampak bersih.

7. Orang yang sengaja membatalkan puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.

8. Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1. Wajib qodho’ dan membayar denda :

  • Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
  • Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.

2. Wajib qodho’ tanpa denda.

Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

3. Wajib denda tanpa qodho’.

Berlaku bagi orang lanjut usia dan orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu berpuasa.

4. Tidak wajib qodho’ dan tidak wajib denda.

Berlaku bagi orang yang gila tanpa disengaja.

Yang dimaksud denda di sini adalah 1 mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.

Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa Ramadhan:

1. Menyegerakan berbuka puasa.

2. Sahur, sekalipun dengan seteguk air.

3. Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.

4. Berbuka dengan kurma. Disunnahkan dengan bilangan ganjil. Bila tak ada kurma, maka air zam-zam. Bila tak ada, cukup dengan air putih. Bila tak ada, dengan apa saja yang berasa manis alami. Bila tak ada juga, berbuka dengan makanan atau minuman yang diberi pemanis.

5. Membaca doa berbuka yaitu:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلىَ رِزْقِكَ اَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ اِنْ شَاءَ اللهُ .اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَعَانَنِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي فَأَفْطَرْتُ اَللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ اَنْ تَغْفِرَ لِي .

6. Memberi makanan berbuka kepada orang berpuasa.

7. Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.

8. Mandi setiap malam di bulan Ramadhan

9. Menekuni sholat tarawih dan witir.

10. Memperbanyak bacaan Al Quran dengan berusaha memahami artinya.

11. Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.

12. Meninggalkan caci maki.

13. Berusaha makan dari yang halal

14. Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir, dan lain-lain

Hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadhan:

1. Mencicipi makanan.2. Bekam [mengeluarkan darah].3. Banyak tidur dan terlalu kenyang. 4. Mandi dengan menyelam.5. Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

Hal hal yang membatalkan pahala puasa:

1. Ghibah (gosip)2. Adu domba3. Berbohong 4. Memandang dengan syahwat5. Sumpah palsu.6. Berkata jorok atau jelek

Rasulullah SAW bersabda :

خمس يفطّرن الصائم الكذب والغيبة والنميمة واليمين الكاذبة والنظر بشهوة

“ Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat “ (H.R. Anas)

Sumber Forsan Salaf

Kamis, 05 Agustus 2010

SEJARAH

JAS MERAH!!!

Sejarah mencatat dengan tinta emas lahirnya organisasi milik ummat yang bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) pada tanggal 3 September 1977 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1397 H di Masjid Istiqamah Bandung, Jawa Barat, dengan terbentuknya kepengurusan periode 1977 - 1980 hasil MUKERNAS dan dilantik oleh KH. EZ Muttaqien mewakili Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Pusat. Lahirnya BKPMI ini adalah pada forum Musyawarah Kerja Nasional I yang kemudian disepakati sebagai MUNAS I yang dihadiri oleh BKPM wilayah dengan kepemimpinan model Presidium dan terpilih sebagai ketua umum Rakanda Toto Tasmara dengan Sekertaris Umum Rakanda Bambang Pranggono. Tercatat sebagai pendiri adalah : Rakanda Toto Tasmara, Rakanda Ahmad Mansur Suryanegara, Rakanda Syamsuddin Manaf, Rakanda Bambang Pranggono, masing-masing dari Jawa Barat, Rakanda Mustafid Amna, Rakanda Syaifuddin Donondjoyo, Rakanda Muhammad Anwar Ratnapa Syaifuddin Donondjoyo, Rakanda Muhammad Anwar Ratnaprawira, Rakanda Muchlis Ma'ruf masing-masing dari DKI Jakarta, Rakanda Nasir Budiman, Nurcholis Turmudzi masing-masing dari Jawa Tengah, Rakanda Mubayin dari Jawa Timur. Pembentukannya dilatar belakangi sebagai berikut :

1. Sebagai reaksi terhadap gejala sosial yang berkembang di tanah air seperti konsep pembangunan nasional yang dinilai cenderung berorientasi pada pembentukan masyarakat sekuler, depolitisasi organisasi kepemudaan melalui konsep NKK dan BKK, isu kristenisasi dan pemahaman keagamaan berlangsung secara dinamis yang menimbulkan polemik antara paham tradisional dan paham modernis.
2. Isu kebangkitan Islam Abad XV Hijriyah yang ditandai dengan kesemarakan kegiatan keagamaan, pencerahan pemahaman keagamaan melalui kajian-kajian dalam berbagai bentuknya, kuatnya dorongan untuk membangun Ukhuwah Islamiyah dan negara
3. Tumbuhnya kesadaran beragama di kalangan muda Islam telah mendorong untuk mempelajari sekaligus untuk memperjuangkan Islam sebagai sebuah kebenaran mutlak dari Allah SWT.
4. Tumbuh kembangnya kajian-kajian ke-Islaman di berbagai belahan dunia di satu sisi dan di sisi lain semakin kuatnya semangat Generasi Muda Islam Indonesia untuk memantapkan posisi dan citra Indonesia tidak hanya sebagai pemeluk Islam terbesar di dunia, tetapi luk Islam terbesar di dunia, tetapi juga sebagai pusat syiar dan peradaban Islam
5. Munculnya gerakan ummat Islam di seluruh dunia untuk kembali ke Masjid sebagai basis perjuangannya, dimana Masjid sebagai Lembaga dan Pranata, Masjid sebagai Baitullah dan Masjid sebagai milik Ummat, memberikan nuansa dan marwah BKPRMI sebagai alat perekat/katalisator Pemuda Remaja Islam, Ideologi dan emosi keagamaan sebagai motivasi instrinsik dalam memacu semangat juang "Tahan Banting". independen dan sebagai Kader Ummat dan sekaligus sebagai Kader Bangsa.

Minggu, 01 Agustus 2010

FUNGSI DAN PERAN MASJID

Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,
serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

(QS 9:18, At Taubah)


PENGERTIAN MASJID

Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat. Masjid sering disebut Baitullah (rumah Allah), yaitu bangunan yang didirikan sebagai sarana mengabdi kepada Allah. Pada waktu hijrah dari Mekah ke Madinah ditemani shahabat beliau, Abu Bakar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati daerah Quba di sana beliau mendirikan Masjid pertama sejak masa kenabiannya, yaitu Masjid Quba (QS 9:108, At Taubah). Setelah di Madinah Rasulullah juga mendirikan Masjid, tempat umat Islam melaksanakan shalat berjama’ah dan melaksanakan aktivitas sosial lainnya. Pada perkembangannya disebut dengan Masjid Nabawi.
Fungsi Masjid paling utama adalah sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat berjama’ah. Kalau kita perhatikan, shalat berjama’ah adalah merupakan salah satu ajaran Islam yang pokok, sunnah Nabi dalam pengertian muhaditsin, bukan fuqaha, yang bermakna perbuatan yang selalu dikerjakan beliau. Ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat berjama’ah merupakan perintah yang benar-benar ditekankan kepada kaum muslimin.

Abdullah Ibn Mas’ud r.a. berkata: “Saya melihat semua kami (para shahabat) menghadiri jama’ah. Tiada yang ketinggalan menghadiri jama’ah, selain dari orang-orang munafiq yang telah nyata kemunafiqannya, dan sungguhlah sekarang di bawa ke Masjid dipegang lengannya oleh dua orang, seorang sebelah kanan, seorang sebelah kiri, sehingga didirikannya ke dalam shaff.” (HR: Al Jamaah selain Bukhory dan Turmudzy).

Ibnu Umar r.a. berkata: “Bersabdalah Rasulullah s.a.w.: “Shalat berjama’ah melebihi shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajad.” (HR: Bukhory dan Muslim).

Sebenarnya, inti dari memakmurkan Masjid adalah menegakkan shalat berjama’ah, yang merupakan salah satu syi’ar Islam terbesar. Sementara yang lain adalah pengembangannya. Shalat berjama’ah merupakan indikator utama keberhasilan kita dalam memakmurkan Masjid. Jadi keberhasilan dan kekurang-berhasilan kita dalam memakmurkan Masjid dapat diukur dengan seberapa jauh antusias umat dalam menegakkan shalat berjama’ah.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat menegakkan shalat, namun Masjid bukanlah hanya tempat untuk melaksanakan shalat saja. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selain dipergunakan untuk shalat, berdzikir dan beri'tikaf, Masjid bisa dipergunakan untuk kepentingan sosial. Misalnya, sebagai tempat belajar dan mengajarkan kebajikan (menuntut ilmu), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum li'an dan lain sebagainya.
Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Memang umat Islam tidak bisa terlepas dari Masjid. Disamping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat da’wah dan lain sebagainya.
Banyak Masjid didirikan umat Islam, baik Masjid umum, Masjid Sekolah, Masjid Kantor, Masjid Kampus maupun yang lainnya. Masjid didirikan untuk memenuhi hajat umat, khususnya kebutuhan spiritual, guna mendekatkan diri kepada Pencipta-nya. Tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Masjid menjadi tambatan hati, pelabuhan pengembaraan hidup dan energi kehidupan umat.

Utsman Ibn ‘Affan r.a. berkata: “Rasul s.a.w. bersabda: Barangsiapa mendirikan karena Allah suatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu di Syurga.” (HR: Bukhori & Muslim).
BEBERAPA FUNGSI DAN PERAN MASJID

Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di antaranya adalah:

1. Sebagai tempat beribadah.
Sesuai dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai tempat ibadah shalat. Sebagaimana diketahui bahwa makna ibadah di dalam Islam adalah luas menyangkut segala aktivitas kehidupan yang ditujukan untuk memperoleh ridla Allah, maka fungsi Masjid disamping sebagai tempat shalat juga sebagai tempat beribadah secara luas sesuai dengan ajaran Islam.

2. Sebagai tempat menuntut ilmu.
Masjid berfungsi sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan fardlu ‘ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam, sosial, humaniora, keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.

3. Sebagai tempat pembinaan jama’ah.
Dengan adanya umat Islam di sekitarnya, Masjid berperan dalam mengkoordinir mereka guna menyatukan potensi dan kepemimpinan umat. Selanjutnya umat yang terkoordinir secara rapi dalam organisasi Ta’mir Masjid dibina keimanan, ketaqwaan, ukhuwah imaniyah dan da’wah islamiyahnya. Sehingga Masjid menjadi basis umat Islam yang kokoh.

4. Sebagai pusat da’wah dan kebudayaan Islam.
Masjid merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk menyebarluaskan da’wah islamiyah dan budaya islami. Di Masjid pula direncanakan, diorganisasi, dikaji, dilaksanakan dan dikembangkan da’wah dan kebudayaan Islam yang menyahuti kebutuhan masyarakat. Karena itu Masjid, berperan sebagai sentra aktivitas da’wah dan kebudayaan.


5. Sebagai pusat kaderisasi umat.
Sebagai tempat pembinaan jama’ah dan kepemimpinan umat, Masjid memerlukan aktivis yang berjuang menegakkan Islam secara istiqamah dan berkesinambungan. Patah tumbuh hilang berganti. Karena itu pembinaan kader perlu dipersiapkan dan dipusatkan di Masjid sejak mereka masih kecil sampai dewasa. Di antaranya dengan Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), Remaja Masjid maupun Ta’mir Masjid beserta kegiatannya.

6. Sebagai basis Kebangkitan Umat Islam.
Abad ke-lima belas Hijriyah ini telah dicanangkan umat Islam sebagai abad kebangkitan Islam. Umat Islam yang sekian lama tertidur dan tertinggal dalam percaturan peradaban dunia berusaha untuk bangkit dengan berlandaskan nilai-nilai agamanya. Islam dikaji dan ditelaah dari berbagai aspek, baik ideologi, hukum, ekonomi, politik, budaya, sosial dan lain sebagainya. Setelah itu dicoba untuk diaplikasikan dan dikembangkan dalam kehidupan riil umat. Menafasi kehidupan dunia ini dengan nilai-nilai Islam. Proses islamisasi dalam segala aspek kehidupan secara arif bijaksana digulirkan.
Umat Islam berusaha untuk bangkit. Kebangkitan ini memerlukan peran Masjid sebagai basis perjuangan. Kebangkitan berawal dari Masjid menuju masyarakat secara luas. Karena itu upaya aktualisasi fungsi dan peran Masjid pada abad lima belas Hijriyah adalah sangat mendesak (urgent) dilakukan umat Islam. Back to basic, Back to Masjid.


AKTUALISASI FUNGSI DAN PERAN MASJID

Secara umum pengelolaan Masjid kita masih memprihatinkan. Apa kiranya solusi yang bisa dicoba untuk ditawarkan dalam meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid di era modern. Hal ini selayaknya perlu kita pikirkan bersama agar Masjid dapat menjadi sentra aktivitas kehidupan umat kembali sebagaimana telah ditauladankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabatnya.
Kita perlu melakukan pemberdayaan Masjid dahulu sebelum mengoptimalkan fungsi dan perannya. Dalam pemberdayaan ini kita bisa menggunakan metode Continuous Consolidation and Improvement for Mosque (CCIM) atau Penguatan dan Perbaikan Berkelanjutan untuk Masjid .
CCIM adalah metode pemberdayaan Masjid dengan menata kembali organisasi Ta’mir Masjid melalui pemanfaatan segenap potensi yang dimiliki diikuti dengan perbaikan yang dilakukan secara terus menerus. Dalam metode ini kita dapat memanfaatkan metode-metode yang sudah dikenal dalam dunia management maupun mutu, seperti misalnya: Siklus PDCA, QC Tools, SAMIE, MMT, ISO 9000, Lima-R dan lain sebagainya.
Penguatan atau dalam istilah umum organisasi disebut konsolidasi (concolidation), adalah merupakan upaya menata sumber daya yang ada secara sistimatis dan terarah. Yang perlu dilakukan adalah meliputi:
a. Konsolidasi pemahaman Islam.
b. Konsolidasi lembaga organisasi.
c. Konsolidasi program.
d. Konsolidasi jama’ah.
Perbaikan (improvement) diperlukan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada jama’ah. Beberapa cara yang cukup efektif dalam upaya perbaikan dapat diseleksi dan disesuaikan dengan kebutuhan, agar upaya perbaikan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (continuous improvement).
Sambil melakukan konsolidasi dan perbaikan, aktivitas memakmurkan Masjid dan jama’ahnya dilaksanakan sesuai dengan fungsi dan peran yang telah disebutkan di depan. Aktivitas disusun dengan melakukan perencanaan Program Kerja secara periodik dan diterjemahkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan (RKAP) setiap tahunnya.
Rencana yang telah ditetapkan selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi segenap sumber daya yang dimiliki dan dilaksanakan secara profesional. Aktivitas yang diselenggarakan dilaporkan, dievaluasi, distandardisasi dan dikaji untuk ditingkatkan kualitas maupun kuantitasnya.
Pada masa sekarang Masjid semakin perlu untuk difungsikan, diperluas jangkauan aktivitas dan pelayanannya serta ditangani dengan organisasi dan management yang baik. Tegasnya, perlu tindakan meng-aktualkan fungsi dan peran Masjid dengan memberi warna dan nafas modern. Lokakarya idarah Masjid yang diselenggarakan di Jakarta oleh KODI DKI pada tanggal 9-10 November 1974 telah merumuskan pengertian istilah Masjid sebagai berikut: "Masjid ialah tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam". Pemahaman tersebut menunjukkan bahwa Masjid harus bebas dari aktivitas syirik dan harus dibersihkan dari semua kegiatan-kegiatan yang cenderung kepada kemusyrikan. Disamping itu kegiatan-kegiatan sosial yang dijiwai dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dapat diselenggarakan di dalamnya.

Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (QS 72:18, Al Jin).

Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS 9:18, At Taubah).

Pengertian Masjid sebagi tempat ibadah dan pusat kebudayaan Islam telah memberi warna tersendiri bagi umat Islam modern. Tidaklah mengherankan bila suatu saat, insya Allah, kita jumpai Masjid yang telah dikelola dengan baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya. Terorganisir dengan management yang baik serta memiliki tempat-tempat pelayanan sosial seperti, poliklinik, Taman Pendidikan Al Quraan, sekolah, madrasah diniyah, majelis ta'lim dan lain sebagainya.

ORGANISASI REMAJA MASJID

Hanyalah yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

(QS 9:18, At Taubah)


MASA REMAJA

Kalau kita berbicara tentang remaja, mungkin akan terbayang dalam benak kita tentang anak-anak manusia yang berada dalam masa-masa menyenangkan, ceria, penuh canda, semangat, gejolak keingintahuan, pencarian identitas diri dan emosi. Remaja adalah anak manusia yang sedang tumbuh selepas masa anak-anak menjelang dewasa.

Dalam masa ini tubuhnya berkembang sedemikian pesat dan terjadi perubahan-perubahan dalam wujud fisik dan psikis. Badannya tumbuh berkembang menunjukkan tanda-tanda orang dewasa, perilaku sosialnya berubah semakin menyadari keberadaan dirinya, ingin diakui, dan berkembang pemikiran maupun wawasannya secara lebih luas. Mungkin kalau kita perkirakan umur remaja berkisar antara 13 tahun sampai dengan 25 tahun. Pembatasan umur ini tidak mutlak, dan masih bisa diperdebatkan.

Masa remaja adalah saat-saat pembentukan pribadi, dimana lingkungan sangat berperan. Kalau kita perhatikan ada empat faktor lingkungan yang mempengaruhi remaja, yaitu lingkungan keluarga, sekolah, teman pergaulan dan dunia luar. Lingkungan yang dibutuhkan oleh remaja adalah lingkungan yang islami, yang mendukung perkembangan imaji mereka secara positif dan menuntun mereka pada kepribadian yang benar. Lingkungan yang islami akan memberi kemudahan dalam pembinaan remaja.


PEMBINAAN REMAJA MELALUI MASJID

Pembinaan remaja dalam Islam bertujuan agar remaja tersebut menjadi anak yang shalih; yaitu anak yang baik, beriman, berilmu, berketerampilan dan berakhlak mulia. Anak yang shalih adalah dambaan setiap orangtua muslim yang taat. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Apabila anak Adam mati, maka semua amalnya terputus, kecuali tiga: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim).

Untuk membina remaja bisa dilakukan dengan berbagai cara dan sarana, salah satunya melalui Remaja Masjid. Yaitu suatu organisasi atau wadah perkumpulan remaja muslim yang menggunakan Masjid sebagai pusat aktivitas. Remaja Masjid merupakan salah satu alternatif pembinaan remaja yang terbaik. Melalui organisasi ini, mereka memperoleh lingkungan yang islami serta dapat mengembangkan kreatitivitas.

Remaja Masjid membina para anggotanya agar beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah subhanahu wa ta’ala untuk mencapai keridlaan-Nya. Pembinaan dilakukan dengan menyusun aneka program yang selanjunya ditindaklanjuti dengan berbagai aktivitas. Remaja Masjid yang telah mapan biasanya mampu bekerja secara terstruktur dan terencana. Mereka menyusun Program Kerja periodik dan melakukan berbagai aktivitas yang berorientasi pada: keislaman, kemasjidan, keremajaan, keterampilan dan Keilmuan.

Mereka juga melakukan pembidangan kerja berdasarkan kebutuhan organisasi, agar dapat bekerja secara efektif dan efisien. Beberapa bidang kerja dibentuk untuk mewadahi fungsi-fungsi organisasi yang disesuaikan dengan Program Kerja dan aktivitas yang akan diselenggarakan, di antaranya:
1. Administrasi dan Kesekretariatan.
2. Keuangan.
3. Pembinaan Anggota.
4. Perpustakaan dan Informasi.
5. Kesejahteraan Umat.
6. Kewanitaan.


KUANTITAS DAN KUALITAS ANGGOTA REMAJA MASJID

Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Pencapaian tujuan memerlukan perjuangan yang sungguh-sungguh dengan memanfaatkan segenap sumber daya dan kemampuan. Dalam perjuangan dibutuhkan kesabaran tanpa batas, hanya bentuknya saja yang mengalami perubahan.

Perjuangan yang dilakukan Remaja Masjid adalah dalam kerangka da’wah islamiyah, yaitu perjuangan untuk menyeru umat manusia kepada kebenaran yang datangnya dari Allah subhanahu wa ta’ala. Ada pertarungan antara yang haq dengan yang bathil. Dimana telah diketahui bahwa kebenaran, insya Allah, akan mampu mengalahkan kebathilan. Namun perlu diingat, bahwa di dunia ini kebathilan yang terorganisir juga memiliki peluang untuk dapat mengalahkan kebenaran yang tidak terorganisir. Karena itu, dalam perjuangan melawan kebathilan perlu persiapan yang sungguh-sungguh dan tertata dengan rapi, seperti bunyanun marshush .

Untuk membentuk bangunan yang tersusun kokoh (bunyanun marshush) diperlukan organisasi dan management yang tangguh serta didukung sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi dan berkualitas. Perekrutan (recruitment) dan kaderisasi anggota sangat diperlukaan oleh Remaja Masjid dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas anggotanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan aktivitas dan misi organisasi dalam menda'wahkan Islam. Bertambahnya anggota akan menambah semangat dan tenaga baru, sedang tersedianya kader-kader yang berkualitas akan mendukung suksesnya estafet kepemimpinan organisasi.

Remaja muslim adalah unsur utama organisasi Remaja Masjid Keberadaan dan keterlibatan mereka dalam organisasi dapat dibedakan sebagai kader, aktivis, partisipan dan simpatisan. Pengurus perlu meningkatkan kuantitas dengan melakukan:
a.Melakukan pendaftaran (regristerasi) anggota.
b.Mendaftar remaja muslim warga baru.
c.Melakukan penyadaran kepada remaja muslim yang belum menjadi anggota, agar mereka mau bergabung dalam wadah bersama.

Peningkatan kualitas yang dilakukan adalah untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan amal shalih mereka. Hal itu dilakukan dengan melakukan proses kaderisasi yang dilakukan secara serius, sistimatis dan berkelanjutan, melalui jalur: pelatihaan, kepengurusan, kepanitiaan dan aktivitas . Dalam proses perkaderan dilakukan upaya-upaya penanaman nilai-nilai, akhlaq, intelektualitas, profesionalisme, moralitas dan integritas Islam. Sehingga diperoleh kader ideal Remaja Masjid yang memiliki profil : remaja muslim yang beriman, berilmu dan berakhlaq mulia yang mampu beramal shalih secara profesional serta memiliki fikrah Islam yang komprehensif.


HUBUNGAN ANTARA TA’MIR DAN REMAJA MASJID

Ta’mir Masjid adalah organisasi yang mengurus seluruh kegiatan yang ada kaitannya dengan Masjid, baik dalam membangun, merawat maupun memakmurkannya, termasuk usaha-usaha pembinaan remaja muslim di sekitar Masjid. Pengurus Ta’mir Masjid harus berupaya untuk membentuk Ramaja Masjid sebagai wadah aktivitas bagi remaja muslim. Dengan adanya Remaja Masjid tugas pembinaan remaja muslim akan menjadi lebih ringan. Pengurus Ta’mir Masjid, melalui Bidang Pembinaan Remaja Masjid, tinggal memberi kesempatan dan arahan kepada Remaja Masjid untuk tumbuh dan berkembang, serta mampu beraktivitas sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Remaja Masjid merupakan anak organisasi (underbouw) Ta’mir Masjid, karena itu, dalam aktivitasnya perlu menyelaraskan dengan aktivitas Ta’mir Masjid, sehingga terjadi sinergi yang saling menguatkan. Meskipun demikian, Remaja Masjid adalah organisasi otonom yang relatif independen dalam membina anggotanya. Remaja Masjid dapat menyusun program, menentukan bagan dan struktur organisasi serta memilih pengurusnya sendiri. Karena itu, para aktivisnya memiliki kesempatan untuk berkreasi, mengembangkan potensi dan kemampuannya serta beraktivitas secara mandiri.


SIKAP DAN PERILAKU AKTIVIS REMAJA MASJID

Sebagai generasi muda muslim pewaris Masjid, aktivis Remaja Masjid seharusnya mencerminkan muslim yang memiliki keterikatan dengan tempat beribadah umat Islam tersebut. Sikap dan perilakunya islami, sopan-santun dan menunjukkan budi pekerti yang mulia (akhlaqul karimah). Pemikiran, langkah dan tindak-tanduknya dinafasi oleh nilai-nilai Islam. Mereka berkarya dan berjuang untuk menegakkan kalimat Allah dalam rangka beribadah mencari keridlaan-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala menjadi tujuannya, dan Rasulullah menjadi contoh tauladan dan sekaligus idolanya. Gerak dan aktivitasnya berada dalam siklus: beriman, berilmu, beramal shalih dan ber’amar ma’ruf nahi munkar, menuju kesuksesan dan kebahagiaan fid dunya wal akhirah.

Beberapa sikap dan perilaku praktis yang perlu diperhatikan aktivis Remaja Masjid berkaitan dengan aktivitasnya di Masjid, antara lain adalah:
1.Menyadari sebagai pemakmur Masjid.
2.Mengamalkan adab sopan santun di Masjid.
3.Rajin melaksanakan shalat berjama’ah di Masjid.
4.Berpakaian yang islami.
5.Menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
6.Mengembangkan kepribadian yang menarik.
7.Rajin menuntut ilmu.
8.Berusaha terlibat dalam kepengurusan Remaja Masjid.


JENIS-JENIS AKTIVITAS REMAJA MASJID

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa Remaja Masjid adalah organisasi yang menghimpun remaja muslim yang aktif datang dan beribadah shalat berjama’ah di Masjid. Karena keterikatannya dengan Masjid, maka peran utamanya tidak lain adalah memakmurkan Masjid. Ini berarti, kegiatan yang berorientasi pada Masjid selalu menjadi program utama. Di dalam melaksanakan perannya, Remaja Masjid meletakkan prioritas pada kegiatan-kegiatan peningkatan keislaman, keilmuan dan keterampilan anggotanya.

Aktivitas Remaja Masjid yang baik adalah yang dilakukan secara terencana, kontinyu dan bijaksana; disamping itu juga memerlukan strategi, metode, taktik dan teknik yang tepat. Untuk sampai pada aktivitas yang baik tersebut, pada masa sekarang diperlukan pemahaman organisasi dan management yang baik pula. Adapun jenis-jenis aktivitas Remaja Masjid adalah:
1. Berpartisipasi dalam memakmurkan Masjid.
2. Melakukan pembinaan remaja muslim.
3. Menyelenggarakan proses kaderisasi umat.
4. Memberi dukungan pada penyelenggaraan aktivitas Ta’mir Masjid.
5. Melaksanakan aktivitas da’wah dan sosial.


MENGATASI KONFLIK INTERNAL REMAJA MASJID

Konflik internal yang disebabkan adanya perbedaan ide, persepsi ataupun motivasi dapat saja terjadi dalam setiap organisasi, tidak terkecuali pada organisasi Remaja Masjid. Perbedaan pendapat memang sesuatu yang biasa dalam berorganisasi. Dalam batas-batas tertentu kadang diperlukan, terutama untuk mendapatkan pembanding atau alternatif dalam pengambilan keputusan (decision making). Namun, perbedaan pendapat yang tidak terkendali dapat menyebabkan perpecahan yang mengganggu aktivitas, karena dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan (konflik) di antara Pengurus Remaja Masjid maupun dengan anggotanya.

Untuk menghindari terjadinya konflik internal dalam Remaja Masjid bisa dilakukan dengan memupuk ukhuwah islamiyah (persaudaraan berdasarkan keyakinan yang sama terhadap Islam). Rasa bersaudara sesama muslim harus melembaga dan menafasi kehidupan organisasi Remaja Masjid, sehingga para anggota dapat merasakannya.

Disamping pemupukan rasa ukhuwah islamiyyah, secara teknis juga perlu adanya aturan main dalam berorganisasi. Aturan main utama dan paling penting adalah adanya ketaatan pada pemimpin serta kesadaran mau kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, artinya menggunakan Al Quraan dan As Sunnah sebagai tempat ruju’.
Selanjutnya, dibuat aturan-aturan teknis yang mengatur kehidupan berorganisasi secara bersama, yaitu: Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman-pedoman Organisasi yang lainnya. Selain aturan formal tersebut, dalam kegiatan sehari-hari dikembangkan sikap toleran dalam berdiskusi, saling menghargai pendapat orang lain meskipun itu berbeda. Juga perlu dikembangkan teknik bermusyawarah yang baik dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Seandainya konflik itu tetap terjadi, maka perlu diupayakan adanya perdamaian (ishlah) antara masing-masing pihak yang berselisih. Upaya pengishlahan ini dapat dilakukan baik secara internal organisasi Remaja Masjid maupun dengan bantuan Ta'mir Masjid.

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS 49: 10, Al Hujuraat)


JARINGAN ORGANISASI REMAJA MASJID

Remaja Masjid biasanya menghimpun para remaja muslim yang berdomisili di sekitar Masjid. Banyak Masjid yang mendirikan organisasi ini sebagai wadah aktivitas generasi muda, sehingga muncullah ribuan organisasi Remaja Masjid. Ini adalah potensi yang sangat besar dalam menggapai Kebangkitan Islam (the revival of Islam) di abad ke-15 Hijriyyah yang telah dicanangkan umat Islam dalam KTT Islam pertama di Rabbat, Marokko, tahun 1969.

Untuk mendayagunakan potensi Remaja Masjid bagi kemaslahatan umat Islam, langkah yang perlu dilakukan di antaranya adalah dengan meningkatkan peran sosialnya. Peran ini akan dapat optimal apabila mereka dipersatukan dalam suatu asosiasi Remaja Masjid dengan membentuk suatu organisasi gabungan atau asosiasi yang merupakan forum komunikasi, koordinasi dan kerja sama antar Remaja Masjid. Forum ini menyatukan kegiatan-kegiatan Remaja Masjid dalam asosiasinya dengan menyelengarakan aktivitas bersama.

Asosiasi Remaja Masjid bisa dibentuk pada tingkat lokal, regional maupun nasional. Pada tingkat lokal, bisa menghimpun organisasi-organisasi Remaja Masjid lingkup kecamatan maupun tingkat kota / kabupaten, untuk tingkat wilayah merupakan koordinasi dari suatu provinsi, sedang untuk tingkat nasional mengkoordinasikan seluruh Remaja Masjid dalam suatu negara. Struktur organisasinya bisa terdiri dari tingkat kecamatan (Pengurus Cabang), tingkat kota / kabupaten (Pengurus Daerah), tingkat Provinsi (Pengurus Wilayah) dan tingkat nasional (Pengurus Pusat).

Saat ini BKPRMI adalah merupakan asosiasi terbesar dalam menghimpun Remaja Masjid di Indonesia, dengan aktivitas dari tingkat lokal hingga nasional. Sebagai suatu organisasi yang menghimpun pemuda dan remaja Masjid, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dapat menjadi suatu alternatif dalam menyatukan organisasi-organisasi Remaja Masjid di Indonesia. Sudah selayaknya organisasi-organisasi Remaja Masjid bergabung dalam BKPRMI, agar da’wah yang diselenggarakan dapat berlangsung efektif dan berdampak luas. Beberapa program seperti pelatihan, bakti sosial, musabaqah tilawatil quraan (MTQ), event perlombaan, seminar, peningkatan keterampilan, perumusan pedoman-pedoman organisasi Remaja Masjid, work shop, temu kader dan lain sebagainya, apabila digarap dengan baik akan memberi dampak positif yang luas bagi kemajuan da’wah islamiyah.


PENUTUP

Remaja adalah anak manusia yang sedang tumbuh selepas masa anak-anak menjelang dewasa. Mungkin kalau kita perkirakan umur remaja berkisar antara 13 tahun sampai dengan 25 tahun. Di antara mereka ada remaja-remaja muslim, yang terdiri dari bermacam-macam etnis, strata sosial, latar belakang keluarga dan tingkat pemahaman Islam. Remaja muslim adalah generasi muda Islam yang diharapkan nantinya dapat menerima estafet perjuangan dalam menegakkan nilai-nilai Islam. Mereka adalah kader-kader umat Islam yang perlu dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan, di antaranya melalui organisasi Remaja Masjid.

Pada masa sekarang, keberadaan Remaja Masjid semakin terasa diperlukan, terutama untuk mengorganisir kegiatan da'wah yang dilakukan oleh para remaja muslim yang memiliki keterikatan dengan Masjid. Dengan adanya Remaja Masjid, insya Allah, kreativitas remaja muslim dapat disalurkan dan dikembangkan. Selain itu, terjadinya kenakalan remaja juga dapat dikurangi.

Remaja Masjid yang terorganisir dengan baik, bukan saja akan memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya, namun juga akan memberi bekal yang baik bagi masa depan mereka, terutama bekal taqwa. Sehingga, hadirnya generasi muslim yang terbaik, yang beriman, berilmu pengetahuan, beramal shalih dan mampu ber’amar ma’ruf nahi munkar, insya Allah, dapat menjadi kenyataan.

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. (QS 3:110, Ali ‘Imran)

Selamat Berpuasa


MoHon MaaF JikA ada silaF dan kHilaF yang PerNaH kamI lAkuKaN!!!