BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
( HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009 )
Bismillahirrahmanirrahim
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. BKPRMI adalah Gerakan Dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia.
3. BKPRMI adalah Perhimpunan dan Wahana Komunikasi dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan Dakwah sebagai sebuah System Gerakan
dalam Pemberdayaan Umat.
4. BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara Structural dangan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau Ikatan Pemuda-Remaja Masjid ditiap-tiap Masjid atau mushalla, yang menjadikan Masjid atau Mushallah sebagai pusat kegiatan Pembinaan Aqidah, Akhlaq, Ukhuwah, Ke-Ilmuan, keterampilan, Kebudayaan dan peradaban Umat.
Pasal 2
Sifat Organisasi
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada ummat islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktifitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.
Sifat Pengembangan Program BKPRMI mengembangkan program secara :
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordanatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuhkembangkan aktivitas organisasi pemuda ramaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan Anggota BKPRMI terdiri dari :
2. Anggota fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban :
2. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik BKPRMI.
Hak Anggota
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam Permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.
Penerimaan Anggota
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetpan ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a. Semua aktifitas Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggita Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah :
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI. Panduan tata cara pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.
Representasi Keanggotaan
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemada Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.
Berakhirnya Keanggotaan
a. Bubarnya orgsnisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti Keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian keanggotaan, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurangkurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi criteria pokok sebagai berikut :
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan islam
4. mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabliqh
Penyusunan Pengurus
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi
Pasal 12
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jendral/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jendral/Umum
c. Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga) orang wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari :
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negri
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Diretur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jendral/Umum
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehalibitasi anggota akan diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.
Majelis Pertimbangan
2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.
Jabatan Ketua Umum
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan Konsisten.
3. Mengutamakan Prinsip-Prinsip Aqidah, Akhlakul Karimah dan Ukhuwah Islamiyah, Kesatuan dan Persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama Manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan Prinsip-Prinsip Dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5. Semoga Allah mencurahkan Rahmat, Hidayah dan Taufik-Nya.
Masa Bakti Kepengurusan
2. Dewan Pengurus Wialayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.
Pembinaan Kepengurusan
2. Pada Setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus diatasnya didalam wilayahnya,
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4. Kebersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat Kepengurusan BKPRMI dan sebelum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tahun tingkat diatasnya wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru Periode berikutnya.
BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
a. Dewan Masjid Indonesia
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan pengurus
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.
P e n a s e h a t
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.
LEMBAGA – LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama – Nama Lembaga
2. Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada Program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPKS), yang memberi perhatian kepada program Pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khusunya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keheidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga bantuan Hukum dan advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidang hokum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan Lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program cinta tanah air, bela Negara dan bela Masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
DISIPLIN DAN SANGSI
Pasal 24
D i s i p l i n
Jenis Disiplin
2. Pedoman disiplin/sangsi dan disiplin keanggotaan diatur dengan keputusan DPP BKPRMI.
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
2. Segala ketapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat Musyawarah untuk Mupakat.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undanagan.
4. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majlis Pertimbangan Pusat.
g. Memilih menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Pesta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.
Msyawarah Nasional Istimewah
Musyawarah Wilayah
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. DPW dan MPW BKPRMI
b. DPD, MPD, DPK, dan MPK BKPRMI
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.
lanjut.....