Islamic Widget

Jumat, 10 Desember 2010

AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
( HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009 )


Bismillahirrahmanirrahim

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI adalah Gerakan Dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia.
3. BKPRMI adalah Perhimpunan dan Wahana Komunikasi dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan Dakwah sebagai sebuah System Gerakan
dalam Pemberdayaan Umat.
4. BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara Structural dangan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau Ikatan Pemuda-Remaja Masjid ditiap-tiap Masjid atau mushalla, yang menjadikan Masjid atau Mushallah sebagai pusat kegiatan Pembinaan Aqidah, Akhlaq, Ukhuwah, Ke-Ilmuan, keterampilan, Kebudayaan dan peradaban Umat.

Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan mat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada ummat islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktifitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.

Pasal 3
Sifat Pengembangan Program BKPRMI mengembangkan program secara :
1. Komunikatif, adalah penyelenggaraansilahturahmi dan komunikasi program antar aktifitas dan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla, serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informasi, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja Masjid/Mushalla Kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordanatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuhkembangkan aktivitas organisasi pemuda ramaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan Anggota BKPRMI terdiri dari :
1. Aggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
2. Anggota fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik BKPRMI.

Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam Permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.

Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetpan ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a. Semua aktifitas Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggita Fungsional BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktifitas mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah :
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI. Panduan tata cara pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemada Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
a. Bubarnya orgsnisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti Keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian keanggotaan, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurangkurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan

BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi criteria pokok sebagai berikut :
1. Aktifitas Pemuda Remaja Masjid dan Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan islam
4. mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabliqh

Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi

Pasal 12
1. Dewan Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jendral/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jendral/Umum
c. Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga) orang wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari :
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negri
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Diretur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus

Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jendral/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jendral/Umum
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehalibitasi anggota akan diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.

Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang diatasnya.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.

Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
“ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan Selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami Ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai Agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul kami “, kami berikrar :
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan Konsisten.
3. Mengutamakan Prinsip-Prinsip Aqidah, Akhlakul Karimah dan Ukhuwah Islamiyah, Kesatuan dan Persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama Manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan Prinsip-Prinsip Dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5. Semoga Allah mencurahkan Rahmat, Hidayah dan Taufik-Nya.

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Dewan Pengurus Wialayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.

Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan Kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2. Pada Setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus diatasnya didalam wilayahnya,
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4. Kebersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat Kepengurusan BKPRMI dan sebelum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tahun tingkat diatasnya wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru Periode berikutnya.

BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
a. Dewan Masjid Indonesia
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan pengurus
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.

Pasal 21
P e n a s e h a t
1. Penasehat BKPRMI dari para pakar,l Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.

BAB V
LEMBAGA – LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama – Nama Lembaga
Agar Program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistimatis, berkesinambungan dan professional, maka BKPRMI membentuk Lembaga-Lembaga, yaitu :
1. Lembaga Pembinaan Pengembangan dakwah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif mandiri dan professional.
2. Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada Program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPKS), yang memberi perhatian kepada program Pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khusunya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keheidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga bantuan Hukum dan advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidang hokum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan Lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program cinta tanah air, bela Negara dan bela Masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VI
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

BAB VII
DISIPLIN DAN SANGSI
Pasal 24
D i s i p l i n
Setiap anggota yangmelanggar ketentuan organisasai dikenakan penerapan/sangsi.

Pasal 25
Tata Cara Penerapan Sanksi Tata cara penerapan disiplin / sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah; Terbukti. Bijaksana, Adil dan Tegas.

Pasal 26
Jenis Disiplin
1. Klasifikasi penerapan disiplin/sangsi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman disiplin/sangsi dan disiplin keanggotaan diatur dengan keputusan DPP BKPRMI.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tinkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan undangan.
2. Segala ketapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat Musyawarah untuk Mupakat.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undanagan.
4. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majlis Pertimbangan Pusat.
g. Memilih menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Pesta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.

Pasal 28
Msyawarah Nasional Istimewah
1. Dalam keadaan istimewah dapat diadakan Musyawarah asional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional Istimewah dapat diadakan sewaktu waktu atas prakarsa dewan Pengurus Dewan Pusat atau permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Penggurus Wilyah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.

Pasal 29
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh dewan pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewadapat diadakan sewaktu waktu atas penetapan Dewan Pengurus Pusat atau dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DewanPengurus Daerah yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. DPW dan MPW BKPRMI
b. DPD, MPD, DPK, dan MPK BKPRMI
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.

lanjut.....

1 komentar: