Islamic Widget

Jumat, 10 Desember 2010

AMANDEMEN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
( HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009 )


Bismillahirrahmanirrahim

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
1. Pada awal berdiri, Organisasi ini bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia dan disingkat BKPMI, kemudian dirubah menjadi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI pada Musyawarah Nasional VI tahun 1993 di Jakarta.
2. BKPRMI adalah Gerakan Dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia.
3. BKPRMI adalah Perhimpunan dan Wahana Komunikasi dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan Dakwah sebagai sebuah System Gerakan
dalam Pemberdayaan Umat.
4. BKPRMI adalah Organisasi yang Independen, tidak terkait secara Structural dangan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Politik manapun, tetapi mempunyai hubungan fungsional dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam gerakan kemasjidan.
5. Organisasi Pemuda Remaja Masjid adalah perkumpulan atau perhimpunan atau Ikatan Pemuda-Remaja Masjid ditiap-tiap Masjid atau mushalla, yang menjadikan Masjid atau Mushallah sebagai pusat kegiatan Pembinaan Aqidah, Akhlaq, Ukhuwah, Ke-Ilmuan, keterampilan, Kebudayaan dan peradaban Umat.

Pasal 2
Sifat Organisasi
1. Keislaman, yaitu mempunyai nilai dasar Islam dengan dakwah membawa kedamaian dan kebenaran untuk kesejahteraan mat.
2. Kemasjidan, yaitu berusaha menjadikan masjid sebagai pusat perjuangan, ibadah dan kebudayaan untuk mengembangkan umat dan bangsa.
3. Keummatan yaitu mempunyai arah dan perhatian kepada ummat islam dan kemanusiaan.
4. Keindonesiaan yaitu berpijak pada nilai dasar bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta berwawasan nusantara untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Kepemudaan yaitu segala hal ihwal mengenai dan yang berhubungan dengan eksistensi, aktifitas, pembangunan, pengembangan dan cita-cita pemuda.

Pasal 3
Sifat Pengembangan Program BKPRMI mengembangkan program secara :
1. Komunikatif, adalah penyelenggaraansilahturahmi dan komunikasi program antar aktifitas dan organisasi pemuda remaja masjid/mushalla, serta kepada ummat dan bangsa.
2. Informasi, adalah pemberian pelayanan informasi tentang potensi, kegiatan dan program organisasi Pemuda Remaja Masjid/Mushalla Kepada sesama Pemuda Remaja Masjid, ummat dan bangsa.
3. Konsultatif, adalah pemberian bimbingan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan para aktivis dan perhimpunan organisasi pemuda remaja masjid/mushallah.
4. Koordanatif, adalah upaya terpadu dalam menumbuhkembangkan aktivitas organisasi pemuda ramaja masjid/mushallah sehingga tercipta suasana fungsionalisasi dan harmonisasi program.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan Anggota BKPRMI terdiri dari :
1. Aggota Biasa adalah Organisasi Pemuda/Remaja Masjid yang secara resmi menyatakan diri sebagai anggota kepada BKPRMI.
2. Anggota fungsional adalah semua aktivis Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa.
3. Anggota Kehormatan, adalah setiap orang dan organisasi yang dianggap telah berjasa kepada BKPRMI.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota BKPRMI mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga serta peraturan dan ketentuan-ketentuan organisasi.
2. Menjaga dan menjujung tinggi nama baik BKPRMI.

Pasal 6
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak untuk berpatisipasi aktif dalam semua kegiatan BKPRMI.
2. Setiap anggota mempunyai hak bicara dalam semua permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
3. Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan BKPRMI maksimal sampai tingkat Kabupaten atau Kota.
4. Anggota Fungsional mempunyai hak dipilih dalam Permusyawaratan BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
5. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan memberikan saran dan usul.

Pasal 7
Penerimaan Anggota
1. Prosedur menjadi Anggota Biasa adalah :
a. Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang resmi dan diakui oleh Pengurus Masjid bersangkutan.
b. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetpan ketetapan BKPRMI.
c. Mengajukan permohonan tertulis bersedia menjadi Anggota Biasa kepada DPD BKPRMI setempat.
d. setelah melakukan pertimbangan, DPD BKPRMI setempat mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam sertifikat Anggota BKPRMI.
2. Prosedur menjadi Anggota Fungsional adalah :
a. Semua aktifitas Pengurus Paripurna BKPRMI dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/Desa, secara otomatis dinyatakan sebagai Anggita Fungsional BKPRMI.
b. DPD BKPRMI asal aktifitas mengeluarkan Kartu Anggota Fungsional BKPRMI sebagai tanda Anggota Fungsional BKPRMI.
3. Prosedur menjadi Anggota Kehormatan adalah :
a. DPD BKPRMI atau DPW BKPRMI atau DPP BKPRMI melakukan penilaian terhadap orang atau organisasi yang dianggap telah berjasa kepada perkembangan BKPRMI.
b. Setelah melakukan pertimbangan, DPP BKPRMI mengeluarkan Surat Keputusan penerimaan dan menuangkannya ke dalam Sertifikat Anggota Kehormatan BKPRMI. Panduan tata cara pengelolaan Administrasi penerimaan anggota, model sertifikat anggota dan kartu anggota diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 8
Representasi Keanggotaan
1. Semua partisipasi Anggota Biasa dalam kegiatan BKPRMI direpresentasikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dari Organisasi Pemuda Remaja Masjid yang bersangkutan.
2. Semua partisipasi Anggota Fungsional dalam kegiatan BKPRMI pada prinsipnya merepresentasikan organisasi Pemada Remaja Masjid-nya dan dirinya sendiri.
3. Semua partisipasi Anggota Kehormatan dalam kegiatan BKPRMI adalah merepresentasikan dirinya sendiri.

Pasal 9
Berakhirnya Keanggotaan
1. Status keanggotaan Anggota Biasa berakhir karena :
a. Bubarnya orgsnisasi pemuda remaja masjid tersebut.
b. Menyatakan berhenti sebagai Anggota Biasa secara tertulis.
c. Dinyatakan berhenti Keanggotaannya oleh BKPRMI.
2. Status keanggotaan Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Menyatakan mengundurkan diri sebagai Anggota Fungsional atau Anggota kehormatan, yang disampaikan secara tertulis.
c. Tidak lagi menjabat sebagai pengurus BKPRMI pada semua tingkat organisasi.
d. Dinyatakan berhenti keanggotaannya oleh BKPRMI.
3. Tata cara pemberhentian keanggotaan, pembelaan dan rehabilitasi anggota :
a. Pemberhentian Anggota Biasa, Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan dilakukan oleh DPP BKPRMI atas usulan DPW BKPRMI.
b. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan sesudah diberikan peringatan terlebih dahulu, sekurangkurangnya 3 (tiga) kali oleh pengurus BKPRMI yang berwenang untuk itu.
c. Anggota yang dinyatakan berhenti keanggotaannya diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah daerah, musyawarah wilayah dan MUNAS.
d. Apabila pembelaan dari anggota tersebut diterima, maka DPP BKPRMI harus mencabut keputusan

BAB III
KEPENGURUSAN PARIPURNA
Pasal 10
Kriteria Pengurus
Pengurus BKPRMI harus memenuhi criteria pokok sebagai berikut :
1. Aktifitas Pemuda Remaja Masjid dan Mushallah dan terdaftar sebagai anggota.
2. Mampu membaca dan mengamalkan Al-Qur’an dan sunnah secara benar.
3. Berakhlak mulia dan memiliki kepemimpinan islam
4. mempunyai wawasan keislaman dan keindonesiaan yang kokoh dan integral.
5. Mempunyai sifat amanah, sidiq, fathonah dan tabliqh

Pasal 11
Penyusunan Pengurus
1. Ketua Umum bersama Formatur untuk pertama kali menyusun kelengkapan pengurus organisasi
2. Mengenai kelengkapan Pengurus Lembaga diusulkan oleh Direktur dan dipertimbangkan untuk disahkan oleh Ketua Umum sesuai jenjang organisasi

Pasal 12
1. Dewan Pengurus terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum dibantu maksimal 7 (tujuh) orang Ketua.
b. Seorang Sekretaris Jendral/Umum maksimal 7 (tujuh) orang Wakil Sekretaris Jendral/Umum
c. Seorang Bendahara Umum dibantu maksimal 3 (tiga) orang wakil Bendahara.
2. Departemen terdiri dari seorang koordinator dan maksimal 2 (dua) Anggota departemen yang melaksanakan program umum, sektoral dan temporer, terdiri dari :
a. Departemen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negri
b. Departemen Penelitian, dan Pemberdayaan Masjid
c. Departemen Informasi, Iptek dan Kajian Strategis
d. Departemen Kebudayaan dan Olah Raga
e. Departemen Kajian Sosial dan Politik
3. Pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI terdiri dari ;
a. Lembaga BKPRMI dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu maksimal 5 (lima) orang Wakil Direktur yang membidangi beberapa urusan, seorang Sekretaris dibantu maksimal 2 (dua) Wakil Sekretaris dan seorang Bendahara dan satu wakil bendahara.
b. Kelengkapan pengurus Lembaga-lembaga BKPRMI disusun dan diusulkan oleh Diretur kepada Ketua Umum untuk diteliti dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Pengurus

Pasal 13
Tata Kerja
1. Kesekretariatan dilakukan secara terpusat dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jendral/Umum sesuai dengan jenjang organisasi.
2. Kebendaharaan dilakukan terpusat oleh Bendahara umum dan bendahara-bendahara.
3. Hubungan kerja antar Direktur Lembaga antar tingkat organisasi secara vertikal dilakukan dengan Ketua yang membidangi bersama Sekretaris Jendral/Umum
4. Departemen berada di bawah koordinasi Ketua tersebut.
Prosedur lebih rinci mengenai pemberhentian, pembelaan dan rehalibitasi anggota akan diatur dalam keputusan DPP BKPRMI.

Pasal 14
Majelis Pertimbangan
1. Majelis pertimbangan sebagai satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 5 (lima) orang anggota.
2. Majelis Pertimbangan mempunyai kewenangan untuk memberikan usul, saran dan pengawasan serta teguran langsung kepada Ketua Umum.
3. Majelis Pertimbangan adalah Tokoh Pemuda Masjid, Alumni atau Mantan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid.

Pasal 15
Jabatan Ketua Umum
Jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia, dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.

Pasal 16
Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan
1. Pelantikan Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan dilakukan oleh Pengurus setingkat jenjang diatasnya.
2. Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat pada saat pelantikan diwajibkan mengucapkan ikrar pengurus bersama-sama, dipimpin oleh Presidum MUNAS.

Pasal 17
Ikrar Pengurus
Pernyataan ikrar Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia :
“ Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, kami bersaksi bahwa sesungguhnya Tiada Tuhan Selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah. Kami Ridho Allah sebagai Tuhan kami, dan Islam sebagai Agama kami serta Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul kami “, kami berikrar :
1. Akan memenuhi kewajiban Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya dengan Konsisten.
3. Mengutamakan Prinsip-Prinsip Aqidah, Akhlakul Karimah dan Ukhuwah Islamiyah, Kesatuan dan Persatuan, sebangsa, dan setanah air sesama Manusia, dan kemanusiaan.
4. Mengembangkan Prinsip-Prinsip Dakwah untuk mendapatkan keselarasan dan keseimbangan hidup.
5. Semoga Allah mencurahkan Rahmat, Hidayah dan Taufik-Nya.

Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Dewan Pengurus Pusat dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dipilih untuk dua kali masa bakti.
2. Dewan Pengurus Wialayah dipilih untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti.

Pasal 19
Pembinaan Kepengurusan
1. Keberadaan dan Kesinambungan kepengurusan BKPRMI merupakan tugas dan tanggungjawab semua Pengurus secara berjenjang sehingga upaya pembinaan anggota Pemuda Remaja Masjid, Ummat dan Bangsa.
2. Pada Setiap penyelenggaraan permusyawaratan suatu jenjang kepengurusan harus dihadiri oleh pengurus diatasnya didalam wilayahnya,
3. Pada saat akan berakhirnya masa bakti kepengurusan, paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya Pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya.
4. Kebersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan sebuah tingkat Kepengurusan BKPRMI dan sebelum melaksanakan Permusyawaratan untuk itu, maka pengurus yang berada 1 (satu) tingkat diatasnya memberikan surat peringatan agar segera melaksanakan Musyawarah untuk melaksanakan evaluasi dan pergantian Kepengurusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5. Setelah mendapat Surat Peringatan 2 (dua) kali dan Pengurus yang bersangkutan masih belum melaksanakan Musyawarah, dalam rentang waktu 4 (empat) bulan, pengurus yang berada 1 (satu) tahun tingkat diatasnya wajib melakukan suatu tindakan Pembinaan berupa perpanjangan sementara, atau Pembekuan Pengurus dengan membentuk karateker Kepengurusan dalam rangka melaksanakan Musyawarah untuk membentuk Pengurus Baru Periode berikutnya.

BAB IV
PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 20
P e m b i n a
1. Pembina BKPRMI terdiri dari :
a. Dewan Masjid Indonesia
b. Majelis Ulama Indonesia
c. Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Pembina ditetapkan oleh Dewan pengurus
3. Pembina memberikan pembinaan untuk pengembangan organisasi dan program.

Pasal 21
P e n a s e h a t
1. Penasehat BKPRMI dari para pakar,l Figur Ulama dan Tokoh Masyarakat
2. Jumlah dan susunan Penasehat ditetapkan oleh Dewan pengurus.
3. Penasehat memberikan nasehat kearifan bagi kepentingan pengembangan organisasi.

BAB V
LEMBAGA – LEMBAGA BKPRMI
Pasal 22
Nama – Nama Lembaga
Agar Program kerja yang khusus dapat dikerjakan secara lebih sistimatis, berkesinambungan dan professional, maka BKPRMI membentuk Lembaga-Lembaga, yaitu :
1. Lembaga Pembinaan Pengembangan dakwah dan Sumber Daya Manusia (LPPDSDM), yang memberikan perhatian kepada program pembinaan kader yang berkesinambungan untuk tercapainya kualitas pemuda remaja masjid dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, tangguh, cerdas, kreatif, berbudaya, produktif mandiri dan professional.
2. Lembaga Pembinaan Pengembangan Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (LPPTKA), yang memberi perhatian kepada Program dan gerakan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an bagi anak-anak di Masjid dalam arti luas.
3. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Ekonomi dan Koperasi (LPPEKOP), yang memberi perhatian kepada program pengembangan potensi ekonomi untuk meningkatkan partisipasi pemuda remaja masjid dalam pengembangan dan pembinaan ekonomi ummat yang berjiwa keislaman, kerakyatan, kemandirian, kewirausahaan dan keadilan.
4. Lembaga Pembinaan Pengembangan Keluarga Sakinah BKPRMI (LPPKS), yang memberi perhatian kepada program Pembina kesejahteraan keluarga Muslim, khusunya keluarga besar BKPRMI dan peningkatan potensi keluarga Muslim khususnya Perempuan dalam arti luas.
5. Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Kesehatan Masyarakat (LPPKM), yang memberi perhatian kepada program pembinaan, dan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keheidupan yang sehat jasmani dan rohani dengan berbasis masjid.
6. Lembaga bantuan Hukum dan advokasi (LBHA), yang memberikan perhatian dalam mewujudkan tertib organisasi dan meletakkan dasar serta arah perjuangan lembaga, membangun, membina dan meningkatkan kualitas keilmuan khususnya dibidang hokum terhadap anggota dan pengurus sebagai upaya dalam mencermati dinamika hukum, menjalin kerjasama terhadap instansi, LBH dan Lembaga terkait lainnya dan memberikan konsultasi Hukum dan atau bantuan hukum terhadap masyarakat.
7. Brigade Masjid yang memberi perhatian kepada program cinta tanah air, bela Negara dan bela Masyarakat, termasuk kegiatan SAR, dalam arti luas bagi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VI
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 23
Kedaulatan
Kedaulatan BKPRMI berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

BAB VII
DISIPLIN DAN SANGSI
Pasal 24
D i s i p l i n
Setiap anggota yangmelanggar ketentuan organisasai dikenakan penerapan/sangsi.

Pasal 25
Tata Cara Penerapan Sanksi Tata cara penerapan disiplin / sanksi dilakukan dengan berpegang teguh pada kaidah; Terbukti. Bijaksana, Adil dan Tegas.

Pasal 26
Jenis Disiplin
1. Klasifikasi penerapan disiplin/sangsi terdiri dari; teguran lisan, teguran tertulis, skorsing diminta untuk mengundurkan diri dan diberhentikan.
2. Pedoman disiplin/sangsi dan disiplin keanggotaan diatur dengan keputusan DPP BKPRMI.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun, diadakan oleh DPP BKPRMI.
1. Musyawarah nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Tinkat Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan undangan.
2. Segala ketapan Musyawarah Nasional ditetapkan dengan semangat Musyawarah untuk Mupakat.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Majlis Pertimbangan dan Dewan Pengurus Pusat, Wilayah, Daerah serta Peninjau dan Undanagan.
4. Musyawarah Nasional diselenggarakan untuk :
a. Menetapkan tata tertib musyawarah.
b. Mendengar dan mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Pengurus Pusat.
c. Menetapkan Khittah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Menetapkan Program Nasional.
e. Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
f. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dan Ketua Majlis Pertimbangan Pusat.
g. Memilih menetapkan kelengkapan Dewan Pengurus Pusat.
h. Memilih dan menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
5. Pesta Musyawarah Nasional terdiri dari MPP, DPP, MPW, dan DPD BKPRMI.
6. Jumlah peserta ditetapkan oleh DPP BKPRMI.

Pasal 28
Msyawarah Nasional Istimewah
1. Dalam keadaan istimewah dapat diadakan Musyawarah asional Istimewa dan mempunyai kewenangan yang sama dengan Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional Istimewah dapat diadakan sewaktu waktu atas prakarsa dewan Pengurus Dewan Pusat atau permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Penggurus Wilyah setelah mendengar pendapat Majelis Pertimbangan.

Pasal 29
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh dewan pengurus Wilayah, atau dalam keadaan istimewadapat diadakan sewaktu waktu atas penetapan Dewan Pengurus Pusat atau dewan Pengurus Wilayah atas permintaan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DewanPengurus Daerah yang sah.
2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. DPW dan MPW BKPRMI
b. DPD, MPD, DPK, dan MPK BKPRMI
c. Undangan yang ditetapkan oleh DPW BKPRMI.

lanjut.....

ANGGARAN DASAR BKPRMI

AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
BADAN KOMUNIKASI PEMUDA REMAJA MASJID
INDONESIA
HASIL MUNAS XI BKPRMI 2009

Bismillahirrahmanirrahim

MUQODDIMAH

“ Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya menyembah-KU “ ( Q.S. 51 : 56 ) “ Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi Rahmat bagi Semesta Alam “ ( Q.S. 21 : 107 ) “ Kamu adalah Ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk Manusia, Menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah dari yang Munkar dan Beriman kepada Allah SWT “ ( Q.S.3 : 110 ) “ Siapakah yang paling baik Perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan Amal Sholeh dan berkata Sesungguhnya Aku adalah bagian dari Orang-Orang Muslim “ ( Q.S. 41 : 33 ) “ Berapa banyak terjadi Golongan yang sedikti dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah, dan Allah beserta orang-orang yang Sabar “ ( Q.S. 41 : 33) “ Hai Orang-orang yang beriman, barang siapa diantara kamu yang Murtad dari Agama-Nya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya yang bersikap lemahlembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kapir, yang berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah Karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ ( Q.S. 41 : 33 ) “ Ada tujuh golongan Manusia yang Allah akan menaungi mereka (dihari kiamat) yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, yaitu Pemimpin yang Adil, anak Muda yang tumbuh/menjadi dewasa dalam keadaan selalu mengabdi kepada Allah SWT, Seorang yang hatinya terpaut di Masjid, dua orang yang kasih mengasihi kerena Allah mereka berkumpul dan berpisah kerena Allah, Seorang laki-laki yang dirayu oleh seorang perempuan yang berpangkat/bangsawan lagi pula cantik tetapi menolak dan berkata sungguh aku takut kepada Allah, seseorang yang bersedekah kemudian merahasiakannya seolah-olah tangan kirinya tiada mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya itu, Seseorang yang selalu ingat kepada Allah dikala berkhalwat/sendiri hingga kedua matanya mencucurkan air mata”. (H.R. Bukhori dan Muslim)

Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indoensia adalah bagian dari potensi generasi muda yang bertanggung jawab terhadap masa depan Agama Islam. Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Bahwa sesungguhnya Pemuda Remaja Masjid menjadikan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai landasan spiritual dan akhlak dalam rangka menggerakkan dan mengendalikan pembangunan bangsa. Bahwa sesungguhnya Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia menjadikan Masjid sebagai Pusat Ibadah, kebudayaan dan perjuangan untuk membina generasi muda menjadi kader bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman yang butuh dan wawasan yang ke-Indoenesiaan yang kokoh, bersikap Istiqomah, dan berakhlak mulia serta memiliki citra sebagai Muwwahid, Mujahid, Musyaddid, Mu’addid serta Mujaddid. Bahwa sesungguhnya keberadaan Pemuda dan Remaja Masjid meruapakan bagian yang tak terpisahkan dari Gerakan Kemasjidan di Indonesia, dalam berkhidmat kepada pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual, dalam ampunan Allah.

Atas dasar amanah mulia tersebut di atas serta sadar akan tanggung jawab sebagai generasi penerus tugas dakwah Islam, maka Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan ini membentuk Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dengan dasar sebagai berikut :

BAB. I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

N a m a

Organisasi ini bernama Badan Pemuda Remaja Masjid Indonesia disingkat BKPRMI.

Pasal 2

Waktu dan Tempat

BKPRMI adalah kelanjutan yang semula bernama Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI), didirikan pada tanggal 19 Ramadhan 1397 Hijriah bertepatan dengan 3 September 1977 Miladiah di Masjid Istiqomah Bandung, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia berkedudukan hukum di ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 4

A s a s

BKPRMI berasaskan Islam.

Pasal 5

S t a t u s

BKPRMI adalah gerakan dakwah Pemudah Remaja Masjid seluruh Indonesia yang berstatus Independen.

Pasal 6

S i f a t

1. BKPRMI bersifat keislaman, Kemasjidan, Keummatan, Kemasyarakatan Pemuda dan keindonesiaan.

2. BKPRMI sebagai wajhana komunikasi dari organisasi Pemuda Remaja Masjid untuk pengembangan program secara komunikatif, informatif, konsultatif dan koordinatif.

BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7

T u j u a n

BKPRMI bertujuan memberdayakan dan mengembangkan potensi Pemuda Remaja Masjid agar bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki wawasan keislaman dan keindonesiaan yang utuh dan kokoh, serta senantiasa memakmurkan Masjid sebagai pusat ibadah, perjuangan dan kebudayaan dengan tetap berpegangan teguh kepada prinsip aqidah, ukhuwah dan dakwah Islamiyah untuk mewujudkan masyarakat marhamah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 8

U s a h a

Untuk tercapainya tujuan, BKPRMI melakukan usahausaha sebagai berikut :

1. Terus menerus meningkatkan upaya pengembangan minat, kemampuan dan pemahaman Al Qur’an bagi seluruh Pemuda, remaja, dan anak-anak serta jamaah masjid. Mendorong tumbuhnya organisasi Pemuda Remaja Masjid dan mengokohkan komunikasi dikalangan Pemuda Remaja Masjid dalam rangka mengembangkan program dan gerakan dakwah Islam.

2. Meningkatkan kualitas dan prestasi generasi muda bangsa melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan bangsa.

3. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan serta kesadaran Pemuda Remaja Masjid tentang citacita perjuangan bangsa, bela Negara dan dakwah Islamiyah dalam arti luas.

4. Membina dan mengembangkan kemampuan Manajemen dan kepemimpinan Pemuda Remaja Masjid yang berorientasi kepada kemasjidan, keummatan dan keindonesiaan. Memantapkan wawasan keislaman dan keindonesiaan.

5. Meningkatkankesejahteraan dan kemampuan kewirausahaan pemuda dan remaja masjid melalui peningkatan ekonomi ummat.

6. Meningkatkan hubungan dan profesi lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. 7. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan ruh dan tujuan organisasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan

1. Anggota BKPRMI terdiri atas :

a. Anggota Biasa

b. Anggota Fungsional

c. Anggota Kehormatan

2. Setiap Pemuda islam Indonesia yang berusia 17 tahun sampai 45 tahun dan menyetujui Anggaran Rumah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia dapat diterima menjadi anggota BKPRMI.

3. Mekanisme keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI

Pasal 10

Kewajiban dan Hak Anggota

Kewajiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V

STRUKTUR DAN TATA KERJA ORGANISASI

Pasal 11

Struktur organisasi

1. Di Tingkat Nasional organisasi ini disebut Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPP BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Negara.

2. Di Tingkat Propinsi organisasi ini disebut Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPW BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.

3. Di Tingkat Kabupaten dan kota organisasi ini disebut Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPD BKPRMI dan berkedudukan d Ibukota Kabupaten atau Kota.

4. Di Tingkat Kecamatan organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kecamatan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DPK BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

5. Di Tingkat kelurahan/Desa organisasi ini disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yang disingkat DP Kel/Des BKPRMI dan berkedudukan di Ibukota Kelurahan/Desa.

6. Di Tingkat Unit Organisasi ini terdiri dari organisasi Pemuda/Remaja masjid atau Mushalla dei seluruh Indonsia.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus Paripurna Kepengurusan Paripurna BKPRMI terdiri dari Dewan Pengurus dan Majelis Pertimbangan.

Pasal 13

Dewan Pengurus

1. Dewan Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia yaitu : Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa (DP Kel/Des).

2. Dewan Pengurus terdiri : Pengurus Harian, Departemen dan Lembaga BKPRMI.

Pasal 14

Pengurus Harian

1. Pelaksana tugas, fungsi dan Kewenangan organisasi BKPRMI.

2. Melaksanakan dan menandatangani kerjasama dan perjanjian organisasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.

3. Pengaturan Pengurus Harian diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 15

Departemen, Biro, Bidang dan Seksi

1. Program organisasi yang bersifat umum dan temporer dilaksanakan oleh Departemen, Biro, Bidang dan Seksi.

2. Departemen adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat pusat.

3. Biro adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat wilayah.

4. Bidang adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat Daerah.

5. Seksi adalah merupakan kelengkapan organisasi pada organisasi tingkat kecamatan, Kelurahan/Desa.

6. Hak, wewenang dan mekanisme Departemen, Biro, Bidang, dan Seksi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 16

Lembaga BKPRMI

1. Program organisasi yang bersifat khusus dan berkelanjutan dilaksanakan oleh Lembaga BKPRMI.

2. Lembaga BKPRMI adalah merupakan bagian Kepengurusan paripurna pada tingkat organisasi pada setiap tingkat organisasi.

3. Hak, wewenang dan mekanisme Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 17

Majelis Pertimbangan

Majelis Pertimbangan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia terdiri dari : Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), Majelis Pertimbangan Kecamatan (MPK) dan Majelis Pertimbangan Kelurahan/Desa (MP Kel/Des).

Pasal 18

Masa Bakti Kepengurusan

1. Masa bakti Kepengurusan Paripurna BKPRMI pada semua tingkat organisasi adalah selama 4 tahun.

2. Ketua Umum BKPRMI pada semua tingkat organisasi dapat dipilih kembali kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Pasal 19

Pengesahan Kepengurusan Paripurna

1. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Nasinal ditetapkakan dan disahkan oleh MUNAS BKPRMI.

2. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Propinsi disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.

3. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kabupaten dan Kota disahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah BKPRMI.

4. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Kecamatan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah BKPRMI.

5. Kepengurusan Paripurna BKPRMI Tingkat Desa/Kelurahan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan BKPRMI.

6. Mekanisme Pengesahan Kepengurusan Paripurna melalui jenjang organisasi.

BAB VII

PEMBINA DEAN PENASEHAN

Pasal 20

P e m b I n a

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Pembina yaitu Dewan Masjid Indonesia, Makelis Ulama Indonesia dan Tokoh Masyarakat.

Pasal 21

Penasahat

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia memiliki Penasehat, yaitu Para alumni BKPRMI dan para pakar yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan struktur organisasi.

Pasal 22

P e n d i r i

Pendiri adalah organisasi Pemuda/Remaja yang direpresentasikan oleh wakil-wakil mereka yang pertama kali mendirikan organisasi Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPMI) Tahun 1977 yang selanjutnya bernama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) sesuai hasil MUNAS VI BKPMI Tahun 1993 sebagai penggagasdan pencetus ide yang tergabung dalam keluarga Besar Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia.

BAB VIII

KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

PASAL 23

KEDAULATAN

Kedaulatan BKPRMI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

Pasal 24

Permusyawaratan

1. Bentuk permusyawaratan dalam BKPRMI meliputi: Musyawarah, Rapat Pimpinan, Rapat kerja, Silaturahmi Kerja dan Rapat-rapat lain.

2. Status, fungsi, mekanisme permusyawaratan dan quorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB IX

ATRIBUT DAN KEKAYAAN

Pasal 25

A t r i b u t

1. BKPRMI mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya.

2. Bentuk, fungsi dan tata pemakaian atribut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

Pasal 26

K e k a y a a n

1. Kekayaan BKPRMI adalah seluruh asset dan inventaris kepengurusan disemua tingkat organisasi.

2. Kekayaan organisasi diperoleh dari:

a. Iuran dan sumbangan angota organisasi

b. Zakat, infak, sodaqoh, waqaf, hibah umat islam

c. Usaha lain yang halal dan tidak meningkat

3. jika BKPRMI dinyatakan bubar, maka seluruh kekayaan organisasi dihibahkan kepada lembaga da’wah sosial.

4. Mekanisme Peroleh, pengadaan dan penghapusan /penghibahan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam ART BKPRMI.

Pasal 27

Penghargaan

1. Penghargaan dilingkungan BKPRMI hanya boleh dikeluarkan dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat BKPRMI.

2. Prosedur dan mekanisme penetapan penghargaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKPRMI.

BAB X

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 28

P e r u b a h a n

1. Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam MUNAS Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau MUNAS istimewa (MUIS).

2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

1. Pembubaran organisasi BKPRMI hanya dapat dilakukan oleh MUNAS istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut.

2. Tata cara dan mekanisme pembubaran organisasi BKPRMI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 30

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV

KHATIMAH

Pasal 31

1. Anggaran dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar BKPRMI hasil Musyawarah Nasional XI tahun 2009 di Jakarta.

2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Billaahi Fie Sabilil Haq

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : Jumadil Akhir 1430.H

J u n i 2009.M

Kamis, 09 Desember 2010

DPD BKPRMI KOTA MEDAN BEKERJASAMA DENGAN DISPORA MEDAN GELAR PELATIHAN IMAN & TAQWA



Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM diwakili Asisten Kessos Drs H Farid Wajedi mengungkapkan, iman dan takwa menjadi salah satu pendukung utama suksesnya pembangunan.

Karena itu kedua pilar kokoh ini harus tertanam kuat dalam diri masyarakat, sehingga akan memiliki kemampuan yang jernih, bernas dan rasional dalam memberikan dukungan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Demikian disampaikan Walikota Medan dalam sambutan tertulisnya ketika membuka Pelatihan Iman dan Takwa Pemuda Remaja Islam DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Medan di Garuda Plaza Hotel, Selasa (6/12).

Pada kesempatan itu walikota juga mengharapkan remaja masjid dapat memberikan kontrol positif dan konstruktif terhadap jalannya roda pembangunan yang bergulir, sehingga bisa lebih tepat sasaran serta menyentuh kepentingan masyarakat di seluruh lapisan.

Pelatihan iman dan takwa DPD BKPRMI Medan bekerjasama dengan Dispora Kota Medan diikuti sekitar 100 remaja masjid itu dilaksanakan sampai tanggal 8 Desember yang dilanjutkan dengan out bond di Sayum Saba Sembahe.

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPP BKPRMI H Ali Mochtar Ngabalin, sekretaris DPP Ade Irfan Pulungan, Kadispora Kota Medan Drs H Busral Manan, Ketua DPW BKPRMI Sumut Drs Idham Dalimunthe, HM Daud Sagitaputra, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

CIRI MELEKAT

Ketua DPP BKPRMI H Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, remaja masjid sebagai pilar pembangunan memiliki ciri yang sangat melekat, yaitu dekat dengan masjid dan Alquran.

Karenanya remaja masjid adalah pemuda dengan karakter yang sangat kuat, yaitu menjadi Human Capital atau menjadi kekuatan besar yang selalu memanusiakan manusia sesuai dengan keridhaan Tuhan untuk kemashlahatan hidup manusia, jelas Mochtar Ngabalin.

Menurut Ngabalin, dengan ciri melekat remaja masjid itu, diharapkan menjadi tauladan kepada remaja lainnya untuk selalu berbuat yang terbaik. Itu makanya, tegas mantan anggota DPR RI ini, kita tidak perlu terlalu mempercayai hasil survey yang menyebutkan lebih 50 persen remaja Sumut tidak perawan.

"Sebab kalau remaja masjid Medan selalu dekat dengan masjid, maka asumsi itu tidak berdasar sama sekali," ujarnya.

Lagi pula, ungkapnya, biarkan survey berjalan dan menjadi peringatan kepada kita untuk lebih siap menghadapi tantangan kemajuan zaman yang global.

Ketua DPD BKPRMI Medan Syafrizal Harahap SHI menyampaikan, iman dan takwa merupakan pondasi dasar setiap aktifitas remaja Islam. "Dengan demikian kita akan selalu bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan kontrol terbaik bagi suksesnya pembangunan," ucapnya.

Dengan demikian, ucap Harahap, diharapkan agar remaja masjid menjadi pewarna kehidupan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Warna itu dipastikan sangat indah karena peran yang diberikan remaja masjid semata untuk kemaslahatan manusia karena diawali dari masjid dan didasari Alquran dan Sunnah Nabi, ungkapnya.

dikutip dari http://www.pemkomedan.go.id

Jumat, 03 Desember 2010


Thu, Dec 2nd 2010, 15:52

Pijay Jadi Perkampungan Kerja BKPRMI Se-Sumatera

* Dibuka Hari Ini, Peserta Capai 1.500 Orang

Pidie Jaya

MEUREUDU - Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) dijadikan Perkampungan Kerja Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) se-Sumatera yang dimulai hari ini, Kamis 2 Desember 2010, dan dijadwalkan dibuka oleh Menteri BUMN diwakili Gubernur Aceh. Kegiatan itu akan berlangsung hingga Senin 12 Desember.

Menurut informasi, kegiatan itu akan diikuti tidak kurang 1.500 orang, termasuk utusan DPW-BKPRMI se-Sumatera. Bahkan utusan dari Papua juga akan hadir pada kegiatan tersebut. Para tamu diinapkan di sejumlah rumah masyarakat di Meureudu (ibu kota kabupaten), Meurahdua, Ulim, dan Trienggadeng.

Ketua Panitia Perkampungan Kerja BKPRMI, Zulkifli Ali SPd MPd kepada Serambi menginformasikan, semula dijadwalkan kegiatan itu akan dibuka oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar. Tetapi kabar terbaru yang diterima panitia menyebutkan, pada waktu bersamaan Menteri BUMN harus menghadiri persidangan di DPR sehingga menunjuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mewakili. “Pak Mustafa Abukabar akan hadir Minggu (5/12), sedangkan Menhut Zulkifli Hasan akan datang lebih cepat, yaitu Jumat (3/12). Keduanya akan menandatangani prasasti di Meureudu dan Pantai Wisata Bahari Trienggadeng. Puncak acara adalah penanaman 1.500 batang tanaman penghijauan,” kata Zulkifli.

Bupati Pijay, Gade Salam mengatakan, masyarakat di wilayahnya menyambut baik kegiatan Perkampungan Kerja BKPRMI se-Sumatera, bahkan semua Kepala SKPK, keuchik, imum mukim, dan tokoh masyarakat menawarkan diri agar bisa menginapkan tamu di rumah mereka.

Tujuh SKPK terlibat langsung kegiatan itu, yakni Dishutbun, Kantor Lingkungan Hidup, Distannak, PU, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telematika, Dinkes, dan RSU.

Seperti diberitakan, Perkampungan Kerja BKPRMI kali ini dititikberatkan pada program pelestarian lingkungan dengan penanaman seribu pohon dan pembuatan taman kota. Juga dilaksanakan pelatihan metode iqra’, pelatihan keluarga sakinah, tajhiz mayat, manajemen masjid, dalail khairat, zikir maulid, tablik akbar, dan pentas seni islami. Sedangkan bakti sosial antara lain pembersihan sarana ibadah, pengobatan massal, dan khitanan gratis. (ag)

dikutip dari Harian Serambi Indonesia